Ogah Repot, Truk Buang Tinja Sembarangan di Jakarta, Pemprov DKI Beri Denda Rp500 Ribu

- Kamis, 19 Mei 2022 | 15:55 WIB
Truk buang tinja di Matraman, Jakarta Timur. (Instagram/@dinaslhdk)
Truk buang tinja di Matraman, Jakarta Timur. (Instagram/@dinaslhdk)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu kepada truk yang membuang limbah kotoran manusia atau tinja secara sembarangan di selokan kawasan Matraman, Jakarta Timur.

“Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000,” tulis keterangan akun Instagram Dinas LH yang dikutip, Kamis (19/5/2022).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan alasan truk membuang limbah kotoran manusia atau tinja sembarangan lantaran tidak ingin membayar retribusi di tempat pengolahan resmi.

Baca juga: Polisi Pastikan Kejiwaan Pembunuh Wanita yang Hilang Usai Izin Bukber Normal

Lebih lanjut, Yogi pun menjelaskan, seharusnya truk pengangkut itu membuang limbah ke instalasi pengolahan air limbah domestik milik PD Pal Jaya yang tersebar di sejumlah lokasi.

"Seharusnya mereka buang ke instalasi pengolahan air limbah domestik, ada daerah barat di Duri Kosambi, kalau timur di Pulogebang. Harusnya mereka ke sana membayar retribusi, nanti dikelola limbahnya," terang Yogi.

Kendati demikian, menurutnya, hingga kini masih terdapat truk pengangkut limbah yang tidak mau membawa limbah tersebut ke lokasi pengolahan dengan alasan enggan mengeluarkan biaya.

"Karena mereka enggak mau bayar, enggak mau rugi, enggak mau repot, akhirnya mereka buang limbah sembarangan kayak begitu. Dia pura-pura minggir, padahal selangnya diturunin ke saluran got," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X