Kasus '3 Anak Saya Diperkosa, Polisi Hentikan Penyelidikan', Bisa Diusut Lagi Usai Viral

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Antaranews)
Ilustrasi pelecehan seksual (Antaranews)

Polri buka suara mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyelidikan kasus ini dihentikan oleh kepolisian setempat tahun lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menanggapi desakan untuk membuka kembali kasus tersebut. Dia menyebutkan sekalipun kasus sudah dihentikan, tapi bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi, Kamis (7/10/2021).

Kasus dugaan pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur di tahun 2019. Hasil penyelidikan menyatakan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

-
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut," terang Rusdi.

"Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tegasnya.

Seperti diketahui, tengah heboh kasus kekerasan seksual di Luwu Timur yang dilakukan seorang ayah berinisial SA, kepada 3 anaknya. SA merupakan ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur.

Penyelidikan hanya berjalan dua bulan di Mapolres Luwu Timur. Polisi kemudian menghentikan penyelidikan karena dianggap tidak ada bukti pidana asusila.

Berdasarkan hasil visum, polisi menyatakan tidak ada kelainan pada alat kelamin atau dubur anak. Tidak ada juga tanda trauma ketiga anak terhadap terlapor, karena saat sang ayah datang untuk diperiksa, ketiganya menghampiri dan duduk di pangkuan sang ayah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X