Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan

- Kamis, 15 Juli 2021 | 17:48 WIB
Warga membayar pajak kendaraan (photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Warga membayar pajak kendaraan (photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 yang diterbitkan 14 Juli 2021.

SK itu berisi tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) selama masa PPKM Darurat.

Penghapusan sanksi administrasi ini bertujuan untuk kepentingan sosial kemanusian dan upaya pemerintah memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.

Baca Juga: Yahya Waloni Sebut PPKM Darurat Strategi Komunis, Ajak Umat Bersatu Bela Islam

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021," tulis Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati dalam SK itu yang dikutip Kamis (15/7/2021).

Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka kebijakan penghapusan denda pajak tidak berlaku lagi.

"Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," tambahnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X