5 Orang Jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas, Salah Satunya Manager Kimia Farma

- Kamis, 29 April 2021 | 21:38 WIB
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus antigen menggunakan peralatan bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Salah satu tersangkanya merupakan Manager Kimia Farma.

Kelima tersangka tersebut antara lain Business Manager Laboratorium Kimia Farma berinsial PM (45) dan empat bawahannya. Mereka dikenakan pasal berkaitan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pad hari ini Kamis, (24/4/2021) sudah menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut terkait kasus ini. Indozone sendiri sudah mengkonfirmasi mengenai kabar penetapan status tersangka tersebut ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi namun, Kombes Hadi belum merespon.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Polda Sumut menggerebek semua lokasi pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu. Polisi melakukan penggerebekan berkaitan dengan dugaan pelayanan antigen di sana menggunakan peralatan bekas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X