Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus antigen menggunakan peralatan bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Salah satu tersangkanya merupakan Manager Kimia Farma.
Kelima tersangka tersebut antara lain Business Manager Laboratorium Kimia Farma berinsial PM (45) dan empat bawahannya. Mereka dikenakan pasal berkaitan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pad hari ini Kamis, (24/4/2021) sudah menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut terkait kasus ini. Indozone sendiri sudah mengkonfirmasi mengenai kabar penetapan status tersangka tersebut ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi namun, Kombes Hadi belum merespon.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Polda Sumut menggerebek semua lokasi pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu. Polisi melakukan penggerebekan berkaitan dengan dugaan pelayanan antigen di sana menggunakan peralatan bekas.
Artikel Menarik Lainnya:
- Tegaskan Pemerintah Tak akan Cabut UU ITE, Mahfud MD: Masih Sangat Dibutuhkan
- Ungkap Strategi Capai Investasi Rp900 T, Bahlil: Ini Adalah Pekerjaan Berat Bagi Kami
- Sri Mulyani Sebut THR ASN Diberikan H-10 Lebaran dan Gaji Ke-13 pada Juni 2021