Usai Harga BBM Naik, Warga Harus Hadapi Tarif Air Juga Naik, Katanya Demi Asas Keadilan

- Senin, 5 September 2022 | 10:35 WIB
Pengendara kendaraan roda dua mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pengendara kendaraan roda dua mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Usai tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, warga Bekasi harus hadapi kenyataan kenaikan tarif air di wilayahnya.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebelumnya telah menggelar sosialisasi penyesuaian tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan di Cikarang, Bekasi pada akhir Agustus kemarin.

Penyesuaian tarif itu mulai terhitung pada bulan September 2022 dan akan berlaku pada pembayaran bulan Oktober 2022. 

Seperti yang dinukil dari website Tirta Bhagasasi, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan, reklasifikasi golongan pelanggan ini dilakukan demi asas keadilan.

Ini karena saat ini banyak pelanggan yang berada di golongan yang salah.

-
Pemberitahuan kenaikan harga tarif air PAM Tirta Bhagasasi. (INSTAGRAM/infobekasi.coo)

 

Hal itu mengakibatkan pelanggan yang sebenarnya masuk kategori mampu turut menikmati tarif murah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

“Bagi pelanggan lain yang tidak mengalami reklasifikasi tetap akan dikenakan besaran tarif yang sama yang diberlakukan di akhir 2021,” kata Usep.

Adapun target reklasifikasi golongan ini mengincar sekira 45.000 pelanggan yang saat ini masih masuk di kelompok 2c.

Namun reklasifikasinya pun dilakukan bertahap, setidaknya 10 persen dilakukan di September 2022.

“Penyesuaian tarif baru sesuai reklasifikasi golongan ini diberlakukan mulai pemakaian air bulan September 2022 untuk kemudian ditagihkan bulan berikutnya. Namun terlebih dulu akan dilakukan survey terhadap target pelanggan yang akan direklasifikasi,” katanya.

Pelanggan yang akan direklasifikasi ialah kelompok rumah tangga yang saat ini masih berada di golongan 2c tetapi terbilang mampu, yang kategorinya nanti dilihat dari luas bangunan rumah bersangkutan, konsumsi listrik bulanan, dan indikator lainnya.

“Akan tetapi ada pengecualian untuk pelanggan di Jababeka, Grand Wisata, dan Grand Cikarang City yang baru akan diterapkan penyesuaiannya mulai Januari 2023,” katanya.

Selain dilakukan reklasifikasi golongan juga diberlakukan tarif progresif untuk pemakaian air di atas 10 m³. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X