Modus Pembunuhan Wanita di Hotel Senen Akhirnya Terungkap

- Selasa, 26 Juli 2022 | 09:25 WIB
Ilustrasi mayat wanita. (Freepik)
Ilustrasi mayat wanita. (Freepik)

Seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Setelah ditelisik, rupanya korban dibunuh oleh pelanggannya sekaligus harta bendanya diambil oleh pelaku berinisial HR (23) yang merupakan seorang laki-laki.

Peristiwa ini bermula saat pelaku check-in di hotel tersebut pada Senin, 25 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudian mengorder wanita untuk pijat plus-plus melalui aplikasi MiChat.

"Pagi kemudian jam 10.00 pelaku menggunakan aplikasi MiChat mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus. Setelah mendapatkan layanan, pelaku protes atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Ditemukan! Jasad Cewek Diduga Berusia 17 Tahun Jadi Korban Pembunuhan di Tol Tangerang

Tak hanya memukul, pelaku menjerat leher korban hingga korban tewas. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban antara lain perhiasan kalung dan cincin yang menempel pada tubuh korban termasuk KTP korban dengan tujuan menghilangkan identitas korban.

"Lalu pelaku menggunakan ojek atau pun transportasi ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," beber Komarudin.

Pihak kepolisian pun yang mendapat informasi mengenai kasus ini langsung turun tangan melakukan penyidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku dari pihak hotel. Hanya dalam waktu 4 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berusaha melarikan diri menggunakan kereta.

"Setelah dilaporkan kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di Stasiun Palmerah dimana pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung. Di dalam kereta kita dapati bergabung atau berbaur dengan penumpang lain, dari sana kita berhasil amankan," paparnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X