DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan RUU Landas Kontinen

- Kamis, 17 November 2022 | 18:53 WIB
Ilustrasi suasana rapat dengar pendapat DPR RI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi suasana rapat dengar pendapat DPR RI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DPR RI resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU tentang Landas Kontinen.

Perpanjangan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, perpanjangan pembahasan tersebut berdasarkan laporan pimpinan Komisi II dan Pimpinan Pansus kepada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus.

Baca Juga: Presidensi Indonesia di KTT G20 Dapat Pujian dari Jepang

Adapun rapat yang berlangsung pada tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022 itu menyimpulkan bahwa mereka memohon  perpanjangan waktu pembahasan terhadap 2 RUU tersebut. Perpanjangan dilakukan sampai dengan masa persidangan III yang akan datang.

"Dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?," tanya Puan diikuti persetujuan seluruh peserta sidang.

Baca JugaDana Hibah USD 600 Miliar Bisa Dorong dan Percepat Transisi Energi di Tanah Air

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir yakni rapat kerja dengan pemerintah pada 21 Maret 2022 lalu.

Sedangkan RUU tentang Landas Kontinen juga sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir menyerap masukan dan pendapat terhadap RUU tersebut dengan stakeholder terkait pada 19 September 2021 lalu. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X