Batalkan Pesanan Makanan & Oder Fiktif Online di Filipina Terancam Dipenjara 6 Tahun

- Selasa, 9 Juni 2020 | 18:10 WIB
Seorang drive ojek online yang ingin mengantarkan pesanan. (photo/Ilustrasi/REUTERS/Lim Huey Teng)
Seorang drive ojek online yang ingin mengantarkan pesanan. (photo/Ilustrasi/REUTERS/Lim Huey Teng)

Semenjak pandemi Covid-19, tren pembelian pesanan makanan secara daring terus meningkat. Hal ini yang membuat pemerintah Filipina mengeluarkan larangan pembatalan pemesanan makanan dengan hukuman penjara.

Dalam larangan itu dijelaskan setiap orang membatalkan pesanan makanan mereka lewat pesanan antar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dilansir dari Daily Mail, Selasa (9/6/2020) konsumen yang telah memesan pesanan makanan dan membatalkan pesanan tersebut bisa dijatuhi hukuman penjara atau juga denda.

Peraturan itu juga dibuat dengan landasan Pemerintah yang juga melihat fenomena 'orderan fiktif' atau konsumen iseng yang sengaja membatalkan pesanan makanan mereka tanpa membayarnya.

Kebijakan itu disebutkan bahwa semua orang yang terbukti bersalah wajib membayar uang ke driver dengan total makanan yang mereka pesan. Mereka juga harus membayar denda sekitar PHP 100,000 atau setara Rp28,1 juta.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua konsumen yang memesan makanan atau bahan-bahan makanan dengan tujuan iseng dan tidak memiliki niat untuk membayar pesanan mereka. Di mana hal ini merugikan para pegawai layanan pesan antar dan penyedia jasa," bunyi kebijakan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X