Diduga Korupsi Meterai, Bekas Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Jadi Tersangka

- Jumat, 4 September 2020 | 11:06 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp2 M yang melibatkan bekas manajer Kantor Pos Indonesia Medan. (Dok. Istimewa)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp2 M yang melibatkan bekas manajer Kantor Pos Indonesia Medan. (Dok. Istimewa)

Bekas manajer keuangan Kantor Pos Indonesia Medan berinisial MMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi meterai yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

"Menyebabkan barang atau uang milik perusahaan yang di bawah kekuasaan dan atau pengawasan menjadi rusak berat, berkurang atau hilang sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2.094.000.000,’’ kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (3/9).

Dijelaskan Riko, kasus dugaan korupsi itu berawal pada Mei 2018 lalu. Saat itu, satuan pengawasan internal regional 1 Medan melakukan pemeriksaan Kantor Pos Medan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya kekurangan meteri 6.000 sebanyak 349.000 keping atau senilai Rp 2.094.000.000.

Dari hasil penyelidikan, seorang staf keuangan kantor pos berinisial SHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuan SHS, meterai itu telah dijualnya.

Kemudian, petugas mengamankan uang sebesar Rp55 juta dan emas seberat 25 gram dari tangan SHS.

"Diakui (SHS) itu dari penjualan benda meterai 6.000 tersebut sedangkan sisa uang lainnya telah habis untuk bermain valas," terang Riko.

Dalam kasus tersebut, SHS sudah menjalani persidangan dan Pengadilan Negeri Medan pada 25 Juli 2019 memberikan hukuman 5 tahun penjara kepada SHS.

Setelah itu, barulah terungkap bahwa MMN yang kala itu menjabat sebagai manajer keuangan di Kantor Pos Medan ikut andil dalam korupsi meterai bersama SHS. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan MMN sebagai tersangka.

"Selanjutnya terhadap tersangka MMN akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke JPU," pungkas Riko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X