Arahan Jokowi Selesaikan Vaksin dalam 3 Bulan Tak Bisa Dilakukan, Kenapa?

- Rabu, 22 Juli 2020 | 11:48 WIB
Kepala tim uji klinis dari FK Unpad, Prof. Kusnandi. (Foto: Capture Youtube Sekretarian Presiden)
Kepala tim uji klinis dari FK Unpad, Prof. Kusnandi. (Foto: Capture Youtube Sekretarian Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima tim uji klinis vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Unpad beserta pihak Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kesempatan itu, Jokowi mendukung penuh proses uji klinis tersebut.

"Saya sudah bertemu pak Presiden. Pak Presiden sangat menyokong uji klinis ini, yang diharapkan selesai pada bulan Januari," kata kepala tim uji klinis dari FK Unpad, Prof. Kusnandi yang dikutip Indozone dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (22/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Prof. Kusnandi mengakui Presiden Jokowi sempat mengarahkan penyelesaian proses uji klinis ini bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun arahan tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Arahan khusus dari Bapak Presiden, usahakan vaksin ini cepat ada, kalau bisa tiga bulan. Kita bilang tidak bisa tiga bulan, karena kita harus melakukan dengan hati-hati dan dengan benar," kata Prof. Kusnandi.

"Karena kalau untuk uji klinis medis itu ada tata cara yang sudah diatur oleh WHO, 'harus begini, enggak boleh dicepatkan atau bagaimana', nanti hasilnya tidak baik dan malah vaksin ini tidak terpantau efek sampingnya dan kemudian manfaatnya," lanjut paparan Prof. Kusnandi.

Ada sekitar 1.000 orang lebih yang akan diimunisasi vaksin tersebut untuk mendapatkan hasil yang efektif dan aman.

"Semua pasien yang akan diimunisasi adalah orang sehat, jadi harus diperiksa dulu kesehatannya, kalau orang sakit enggak boleh, berumur antara 18-59 tahun," kata Prof. Kusnandi.

Diketahui uji klinis fase tiga ini dilakukan Indonesia bersama dengan India, Banglades, Afrika dan Amerika Latin. Sementara uji klinis satu dan dua telah dilakukan di China yang dinilai dengan hasil baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X