Berstatus Saksi, Kader PDIP yang Diduga Cabut Kuku Jari Sopir Bebas

- Jumat, 31 Juli 2020 | 09:48 WIB
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi bersama penasehat hukum meninggalkan Polres Labuhanbatu usai penyidikan. (ANTARA/Kurnia Hamdani)
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi bersama penasehat hukum meninggalkan Polres Labuhanbatu usai penyidikan. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berat seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono, masih berstatus saksi.

Demikian juga dengan tiga orang rekannya yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi oleh polisi. Imam diperiksa oleh polisi dengan didampingi empat orang pengacara.

Dia bersama tiga rekan lainnya diperiksa sekitar 5 jam, pada Kamis (30/7) malam. Setelah diperiksa, Imam bebas meninggalkan Polres Labuhanbatu sekira pukul 20.15 WIB. 

Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan ini terlihat santai, tanpa ada ketegangan di raut wajahnya usai diperiksa tim penyidik kepolisian. 

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit.

Imam terjerat kasus dugaan penganiayaan melibatkan kekerasan fisik dengan benda keras, dan menjepit kuping serta mencabut kuku kaki kiri korban dengan alat sejenis tang.

Namun, penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

"Semua itu tidak benar," jelasnya.

Hingga kini, kasus tersebut sudah bergulir ke tahap penyidikan sehingga Kepolisian Resor Labuhanbatu belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

Imam disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jefry menjadi korban penganiayaan berat Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X