Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Belum Jadi Opsi Pemerintah Akhiri Polemik

- Selasa, 17 November 2020 | 17:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Photo/Dok. Kemenko Polhukam RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Photo/Dok. Kemenko Polhukam RI)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (17/11/2020).

"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa saat ini penerbitan perppu masih dicatat sekadar sebagai usulan. Maka dari itu, penerbitan beleid tersebut dinilai belum tentu akan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Wagub DKI: Kami Sudah Melakukan Tugas

"Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," kata dia menjelaskan.

"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," tambahnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di MK. Dan jika tidak lolos di uji materi, pilihan keduanya, yakni dapat ditempuh melalui jalur lain yaitu legislative review di DPR.

Pilihan yang ketiga, kata Mahfud, melalui aturan turunan perundang-undangan. Berbagai usulan perbaikan terkait UU Cipta Kerja dapat diakomodasi dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun peraturan daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X