Soal Perluasan Ancol, Begini Jawaban Pemprov DKI Jakarta

- Jumat, 3 Juli 2020 | 13:58 WIB
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Terbitnya izin pelaksanaan perluasan kawasan Dufan 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare menjadi pembahasan hangat pekan ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 soal perluasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan bahwa perluasan daratan Ancol tersebut untuk penyediaan kawasan rekreasi bagi publik atau masyarakat.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan, izin yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu ialah untuk menampung hasil pengerukan sungai yang dilakukan lewat Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang juga dikenal dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project, disingkat JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009. Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," tegasnya.

Dia menyampaikan, sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan ditumpuk di pantai utara Jakarta dan berada tepat di wilayah Ancol bagian timur dan Ancol barat. 

"Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," pungkasnya.

Sekadar informasi, Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X