Kabar Gembira Buat Buruh, UU Ciptaker Bisa Pidanakan Pengusaha yang Gak Bayar Pesangon

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam dan pekerja seni hiburan malam berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kabar gembira buat para buruh terutama yang melakukan aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ternyata undang-undang ini mengatur perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh.

Dalam undang-undang yang baru ini, pengusaha atau pemilik perusahaan bisa diganjar hukuman pidana maksimal 4 tahun jika tidak membayar pesangon pekerja yang di-PHK.

"Berita bagus untuk pekerja, saya baru membaca undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai dengan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagramnya seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (14/10/2020).

Hotman Paris mengatakan kalau pekerja membuat laporan ke Polisi, pengusaha bakal buru-buru membayarkan uang pesangon pekerjanya.

Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah yang sangat bagus dan menguntungkan para pekerja maupun buruh.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Selama ini buruh mendapatkan kenyataan pahit setelah di-PHK harus berbulan-bulan untuk menuntut haknya dari uang pesangon sebagai penganti PHK melalui pengadilan perburuhan.

"Tapi dari satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan. Selamat untuk para buruh dan pekerja," sebut Hotman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X