Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Ilustrasi Penertiban PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi Penertiban PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, yakni dari 26 Oktober, hingga 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/10/2020).

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tambahnya.

Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X