Pemerintah diketahui telah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai hari libur cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa malam (18/8) melansir ANTARA.
Dengan adanya libur nasional dan juga libur cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menikmati libur selama empat hari di akhir minggu ini.
Artikel Menarik Lainnya:
- Video, Detik-detik Saat Kuda Laut Jantan Melahirkan Ribuan Bayinya
- Video Viral, Ternyata Begini Cara Memasang Pohon Panjat Pinang Lengkap dengan Hadiahnya
- Ikut Meriahkan HUT RI ke-75, Lucunya Kucing-kucing ini Ikut Lomba Makan Ikan