Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro, Langgar UU Perlindungan Anak

- Kamis, 11 Februari 2021 | 07:37 WIB
Pelapor Aisha Wedding di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pelapor Aisha Wedding di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jasa penyelenggara pernikahan Aisha Wedding kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait promo nikah berusia 12 tahun. Kali ini, Aisha Wedding dilaporkan ke  Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu dibuat oleh seorang wanita bernama Disna Riantina. Dia merasa promo nikah muda yang dilakukan oleh Aisha Wedding dapat berpotensi membuat kegaduhan dalam hal kekerasan terhadap anak.

"Jadi sangat berpotensi kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun bahwa anak perempuan itu tidak berguna artinya kekerasan sangat mungkin terjadi apalagi kemudian yang diarahkan harus menikah. Arti harus itu kan makna yang wajib berbeda kalau dia pakai kata boleh," kata Disna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.

Dia menyebut promo itu berisi pelanggaran terhadap anak-anak. Sebab, promo yang dibuat oleh Aisha Wedding berisi pernikahan anak di bawah umur.

Baca Juga: Pernikahan Dini Dinilai Berpotensi Timbulkan Kekerasan Terhadap Anak

"Potensinya tentu banyak ya tentunya melanggar UU. Kita mengatur tentang perlindungan anak, yang disebut anak kan dibawah 18 tahun kan ya, jadi ada pelanggaran di situ," beber Disna.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pelapor dalam laporan ini yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan. 

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X