Dampak Virus Corona Bikin APBD 2020 Turun, DPRD DKI Jakarta Pasrah

- Rabu, 6 Mei 2020 | 11:36 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 yang diproyeksikan mengalami penurunan akibat imbas pandemi virus corona (Covid-19).

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dalam rapat koordinasi memperkirakan adanya penurunan realisasi pendapatan dan penerimaan APBD akibat pandemi corona mencapai 53,66%. Artinya, target realiasasi APBD tahun 2020 yang semula mencapai Rp87,95 triliun, diperkirakan hanya mencapai Rp47,18 triliun.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan bahwa target realisasi setelah penyesuaian APBD itu masih terbilang realistis. Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi pelemahan pendapatan dari sejumlah jenis pajak.

"Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis. Ini masih ada yang bisa dimaksimalkan," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan optimisme untuk mencapai target pendapatan akan dilakukan dengan sejumlah hal. Caranya, Bapenda DKI Jakarta bakal memberikan relaksasi pajak pada sejumlah objek, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada bulan Mei, ada pengurangan 50%, kalau dibayar Juni dikurangi 30%, sedangkan Juli dipotong 20%," katanya. 

-
Ilustrasi.(freepik)

Saefullah menjelaskan, guna mendorong masyarakat dalam membayar pajak di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan ke depan, yakni mulai Mei-Juli mendatang.

Adapun proyeksi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak hingga bulan Desember 2020 yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun; BBN Kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 triliun dari target Rp5,9 triliun; PBBKB sebesar Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun; Pajak Air Tanah sebesar Rp45 miliar dari target Rp120 miliar.

Kemudian Pajak Hotel sebesar Rp625 miliar dari target Rp1,9 triliun; Pajak Restoran sebesar Rp1,4 triliun dari target Rp4,2 triliun; Pajak Hiburan sebesar Rp300 miliar dari target Rp1,1 triliun; Pajak Reklame sebesar Rp200 miliar dari target Rp1,3 triliun; Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp475 miliar dari target Rp1 triliun; Pajak Parkir sebesar Rp575 miliar dari target Rp1,3 triliun.

Lalu Pajak BPHTB sebesar Rp1,7 triliun dari target Rp10,6 triliun; Pajak Rokok tetap Rp650 miliar; dan PBB sebesar Rp6,1 triliun dari target Rp11 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X