Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Ojek Online Kena Tilang

- Jumat, 28 Juni 2019 | 10:17 WIB
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Puluhan sepeda motor milik para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Semarang dikenakan sanksi berupa bukti pelanggaran atau tilang. Pasalnya, mereka menunggu penumpang di sejumlah lokasi yang tidak semestinya.

Kepala Bidang Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan puluhan kendaraan ojol tersebut terjaring razia gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang.

Operasi ini digelar sejumlah ruas jalan utama. Meliputi, Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Pandanaran serta kawasan Simpanglima Semarang.

"Mereka ini mangkal sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar jalan," kata Danang di Semarang, Kamis (27/7).

Senada dengan hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia ini bukan hanya untuk ojek online saja, tetapi semua kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

"Kebetulan yang paling banyak melanggar aturan adalah pengemudi ojek online," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X