Batal Jadi Dirut TJ, Ini Pembelaan Donny Saragih Soal Kasus Penipuan

- Selasa, 28 Januari 2020 | 11:31 WIB
Kiri: Donny Saragih (ANTARA/HO-humas TransJakarta).Kanan; Bus Transjakarta (ANTARA/Livia Kristianti)
Kiri: Donny Saragih (ANTARA/HO-humas TransJakarta).Kanan; Bus Transjakarta (ANTARA/Livia Kristianti)

Donny Saragih batal diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) per Senin ini (27/1/2020), karena tersandung kasus penipuan.

-
Bus TransJakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menanggapi hal ini, Donny mengatakan bahwa kasus tersebut hanyalah settingan atau rekayasa. Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada tahun 2017, saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena). Kasus tersebut berawal dari dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan Initial Public Offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," kata Donny, Senin (27/1/2020) dilansir dari Antara..

-
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta. ANTARA/HO-humas TransJakarta

Setelah itu, Donny mengungkapkan ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang.

"Setelah dipalsukan, dan lolos IPO, dapat Rp130 miliar, berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blackmail (memeras), untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp130 miliar itu," ujarnya.

Donny menjelaskan, akhirnya Lorena membuat rekayasa kasus dengan menjadikan dirinya sebagai orang yang mengaku dari OJK dan melakukan pemerasan. Hal ini agar masalah seakan selesai dan kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.

-
Donny Saragih, batal diangkat jadi Dirut PT TransJakarta (humas TransJakarta)

"Itulah yang dicreate, supaya itu semua keliatan untuk membuat black mail itu berhenti. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (black mail). Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK telpon-telpon orang? Masa saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Gak mungkin mas, nggak ada penyebabnya," sambung Donny.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ia tidak tau menau soal kasus tersebut. Donny menilai, namanya hanya dibawa-bawa karena statusnya sebagai direktur.

"Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ucap Donny.

Kasus Donny sendiri tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.  Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

-
Donny Saragih (humas TransJakarta)

Kemudian, pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Lalu pada 12 Oktober 2018, dari hasil pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Namun, Donny dan Andi tak terima dengan putusan hukum yang menjeratnya. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Mereka kemudian dijatuhi hukumam pidana penjara masing-masing 2 tahun. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X