Polda Metro Tegas Menolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI, Ini Alasannya

- Jumat, 10 September 2021 | 22:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihaknya menolak laporan yang diajukan oleh pihak EO dan RT, terduga pelaku perundungan pegawai KPI. Ternyata alasannya lantaran polisi belum menyelesaikan kasus yang lebih awal.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Untuk itu, Yusri menyebut dalam hal ini pihaknya belum menyelesaikan kasus awal sehingga belum menerima laporan yang lainnya berkaitan dengan rangkaian kasus ini.

Baca Juga: Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Jakut

"Kecuali kalau memang nanti misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah. Kalau diputuskan tidak bersalah baru bisa kasus itu ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan SP3, itu baru bisa," kata Yusri.

"Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," sambung Yusri.

Seperti diketahui, pihak EO dan RT, terduga pelaku perundungan pegawai KPI sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan pencemaran nama baik yang dialami oleh EO dan RT.

Pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah akun media sosial dengan cara ikut menyebarkan cerita dari MS, korban perundungan yang merupakan pegawai KPI. Sayangnya, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan yang dibuat oleh pihak EO dan RT.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X