PKS ke Jaksa Agung: Harusnya Kasus Habib Rizieq Bisa Dikaitkan dengan Restorative Justice

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:12 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati menganggap bagus munculnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Hal tersebut dikatakan Dimyati dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Ini sangat bagus pak," kata Dimyati.

Politisi PKS itu menyampaikan kasus-kasus seperti yang menimpa Habib Rizieq Shihab dianggapnya tak perlu berlebihan.

Di mana menurut dia, kasus Habib Rizieq bisa dikaitkan dengan restorative justice sebagaimana yang tertuang di Perja Nomor 15 Tahun 2020 itu.

Baca Juga: Peristiwa 14 Juni: Penemuan Galaksi Bunga Matahari hingga Hari Donor Darah Sedunia

"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorarive justice tadi," urai Dimyati. 

Meski begitu, menurut Dimyati, prosedur hukum yang melilit Habib Rizieq sudah berjalan. Dia menekankan keputusan penyelesaian perkara tentu melalui ranah pengadilan. 

"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X