BPJS Ketenagakerjaan memberikan tanggapan terkait kabar viral yang menyebutkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk bermain golf seperti yang tertera dalam laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menyebutkan, Jaminan Keanggotaan Golf itu merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero)
"Yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ucapnya kepada Indozone, Sabtu (26/2/2022).
Ia kemudian menjelaskan, Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS), dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP).
Baca juga: Keren! Istana dan Taman Bunga di Kebun Teh Ini Ternyata Milik Dewi Perssik
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," terang Dian.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau dapat dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya akun Twitter bernama @RakyatPekerja mengungkapkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang berisikan rincian anggaran untuk bermain golf sebesar Rp3 miliar.
Dikutip dari Laporan Tahunan 2014 PT. Semen Indonesia yang telah dipublikasikan melalui website resminya, pic.twitter.com/gONGUf6bT2
— Partai Rakyat Pekerja (@RakyatPekerja) February 24, 2022
Pada laporan tersebut tertulis kalau jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember dan 2018.
Berikut adalah rincian anggaran fasilitas bermain golf tersebut;
Rancamaya, Bogor: Rp1.485.000.000
Taman Dayu Golf Club: Rp215.572.500 Cibodas Golf Park: Rp180.000.000
Damai Padang Indonesia Golf: Rp473.000.000
Palm Hill Country: Rp202.000.000
Pan Isi Development: Rp177.238.080
PT Kokaba Diba: Rp375.000.000.