Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok!

- Sabtu, 16 April 2022 | 17:39 WIB
Polda NTB resmi menghentikan kasus korban begal jadi tersangka. (Dok. Polda NTB)
Polda NTB resmi menghentikan kasus korban begal jadi tersangka. (Dok. Polda NTB)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut Polda NTB sedang melakukan gelar perkara terkait kasus korban begal jadi tersangka di Lombok. Hasilnya, Polda NTB secara resmi menghentikan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Djoko menyebut dari hasil gelar perkara menyimpulkan jika tindakan Amaq Sinta menghabisi nyawa dua begal masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan tidak melanggar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (16/4/2022).

Berakhirnya penyidikan kasus tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Amaq Sinta sudah diyakini tidak melakukan tindakan pidana.

Baca Juga: Korban Begal di NTB Berharap Bisa Bebas Sebelum Jalani Persidangan

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," beber Djoko.

Gelar perkara yang dilakukan oleh Polda NTB sendiri sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penghentian perkara itu dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," kata Dedi.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari ditemukannya dua jasad pelaku begal di Lombok beberapa waktu yang lalu. Dari hasil penyidikan polisi rupanya dua begal itu tewas ditangan calon korbannya yakni Amaq Sinta. AS melawan dua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Karena aksinya, AS sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan status tersangka ini lah yang menjadi polemik hingga menarik perhatian sejumlah pihak bahkan menarik perhatian Kapolri sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X