Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respon Kabareskrim

- Jumat, 15 April 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara prihal hebohnya kasus korban begal malah jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komjen Agus lantas memberi saran kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto prihal kasus ini.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran, masukan layak tidakkah perkara ini di lakukan proses hukum," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Gelar perkara yang disarankan ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus ini layak tetap bergulir atau tidak. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut legitimasi masyarakat juga akan menjadi langkah hukum Polda NTB ke depan.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," beber Agus.

Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

Sebelumnya, Amaq Sinta (AS), korban begal di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang saat itu hendak membegalnya. Polisi menyebut menyebut AS membunuh kedua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Polda NTB sendiri menyebut pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini dilandasi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun semakin mencuat hingga menjadi pemberitaan nasional. Polda NTB sendiri sudah menarik penanganan kasus tersebut dari Polres.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X