Prostitusi Online di Hotel Jakbar Digerebek Polisi, 18 Anak di Bawah Umur Diamankan

- Senin, 24 Mei 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi anak-anak terjarin kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)
Ilustrasi anak-anak terjarin kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)

Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya baru saja berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan mengamankan 18 anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua mucikari sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya belum lama ini pihaknya menggerebek dua hotel berbeda di kawasan Jakarta Barat. Dari kedua hotel tersebut, polisi mengamankan puluhan orang.

"Jumlah yang diamankan secara keseluruhan dari dua lokasi yaitu 75 orang baik mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA: Jadi Lokasi Prostitusi Online di Bawah Umur, Hotel RedDoorz di Tebet Ditutup Permanen

Dari 75 orang tersebut, 18 diantaranya merupakan wanita di bawah umur. Sedangkan dua lainnya merupakan mucikari berinisial AD (27) dan AP (24) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Ke-18 anak di bawah umur tersebut sudah dititipkan ke rumah aman P2TP2A dan BRSMPK Handayani. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X