Tak Bersalah, Pria Ini Bebas Usai 24 Tahun Dipenjara & Dapat Kompensasi Rp10 M

- Senin, 15 November 2021 | 14:35 WIB
Montoyae Dontae Sharpe. (photo/The Daily Reflector via AP)
Montoyae Dontae Sharpe. (photo/The Daily Reflector via AP)

Seorang pria di Amerika Serikat (AS) dinyatakan tak bersalah usai dipenjara selama 24 tahun karena dituduh telah melakukan penembakan terhadap seseorang.

Dikutip dari People, Senin (15/11), pria bernama Montoyae Dontae Sharpe itu awalnya dijatuhi hukuman penjara karena dituduh melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam transaksi narkoba di tahun 1995.

Sharpe yang saat itu berusia 19 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena telah membunuh George Radcliffe.

Dikutip dari New York Times, Radcliffe adalah pria berusia 33 tahun yang ditemukan tewas tertembak di dalam mobilnya.

Saat di persidangan, seorang wanita bernama Charlene Johnson bersaksi kalau ia melihat Sharpe menembak Radcliffe dalam pertarungan karena narkoba.

Namun beberapa minggu usai sidang, wanita tersebut pun mencabut kembali kesaksiannya. Meski begitu, Sharpe masih mendekam di penjara bertahun-tahun lamanya. Harapan atas pembatalan hukumannya baru mendapat titik terang di tahun 2019 lewat sidang pembuktian.

Setelah sidang kedua pada 22 Agustus 2019, Hakim Brian Collins Jr mengatakan, si wanita bersaksi bahwa ia tidak ada di sana saat penembakan terjadi. Charlene ternyata bersaksi bukan berdasarkan pengamatan langsung, tapi dari apa yang didengarnya dari televisi dan penyidik.

Hakim juga mengatakan kalau petugas forensik hanya mengetahui kesaksian dari si wanita jauh sebelum persidangan selesai.

Mengetahui dirinya tak bersalah, Sharpe pun bisa menghirup udara bebas berkat grasi dari Gubernur north Carolina, Roy Cooper.

“Sekarang nama keluarga saya telah dibersihkan, itu mengangkat beban dari pundak saya,” kata Sharpe. 

Sharpe juga bisa mendapatkan kompensasi sebesar US$750 ribu (sekitar Rp10 miliar) atas kesalahan hukuman ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X