Gaga Muhammad menjadi terdakwa dalam kasus pidana lalu lintas yang menyebabkan mantan pacarnya, Laura Anna lumpuh.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, sidang kasus tersebut sudah perjalan di PN Jaktim dan Gaga Muhammad juga sudah ditahan.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu dilaporkan oleh Laura Anna setelah kecelakaan yang membuat dirinya lumpuh.
Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu kecelakaan menyebabkan luka berat.
Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun denda denda maksimal Rp10 juta.