Beberapa Daerah Belum Disetujui PSBB, Gugus Tugas: Perlu Melengkapi Persyaratan

- Senin, 13 April 2020 | 13:38 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengakui beberapa daerah belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam konferensi pers secara virtual, Doni menjelaskan persetujuan tersebut belum diberikan karena ketidaklengkapan data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

"Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB, tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan," kata Doni seperti dilansir Antara, Senin (13/4/2020).

-
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Hingga hari ini, beberapa daerah yang sudah disetujui PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Banten untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk di luar pulau Jawa, PSBB yang telah disetujui adalah Kota Pekanbaru.

Diketahui, penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sudah diteken Jokowi. Beberapa syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Permenkes tersebut, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Tidak hanya itu, pengajuan juga harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X