Tak Terima THR Dicicil, Ribuan Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Berdemo

- Rabu, 13 Mei 2020 | 08:22 WIB
Cuplikan video ribuan buruh pabrik garmen di Sukabumi saat berdemo memprotes pembayaran THR dicicil. (Istimewa)
Cuplikan video ribuan buruh pabrik garmen di Sukabumi saat berdemo memprotes pembayaran THR dicicil. (Istimewa)

Ribuan buruh di Sukabumi berdemo pada Selasa (12/5/2020). Mereka memprotes kebijakan pabrik tempat mereka bekerja karena membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dicicil selama tiga bulan.

Video demonstrasi ribuan buruh tersebut pun beredar di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Diketahui, ribuan buruh tersebut merupakan buruh pabrik garmen PT Yongjin Java Suka Garment yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug; dan buruh PT Dosan Jaya Sukabumi yang terletak di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Patungkuda.

Para buruh tersebut tidak terima karena bulan Mei ini mereka hanya akan menerima 50 persen THR. Sisanya akan dibayar 25 persen pada Juni dan 25 lainnya pada Juli 2020.

"Kami tidak mau THR dicicil karena kami bekerja penuh seperti biasa walaupun masa pandemi," ujar seorang buruh yang ikut berdemo.

Netizen yang menonton video demonstrasi tersebut pun menyayangkan sikap para buruh. Selain karena berdesak-desakan seolah tidak mengindahkan anjuran menjaga jarak fisik, para buruh dinilai tidak tahu bersyukur, apalagi di banyak tempat banyak buruh yang justru dirumahkan ataupun di-PHK.

"Saya juga kerja penuh di masa covid ini. Sama ketentuannya juga dicicil. Tapi, gak mau protes juga sih. Bersyukur lebih utama dibanding mengeluh ????. Masih mending 50% juga, dari pada gak dapet sama sekali guyyysssss," komentar @citraaaa27.

"Bukannya bersyukur masih untung dikasih thr wlaupun nggak full, batur mah diphk sok meunang thr dri mana klaw diphk," tulis @dewiayuariyanti659.

"Coba deh liat dlu perusahaan lain teteh/aa, alhamdulillah masih bisa bekerja walau waswas. Yg lain phk, dirumahkan, Apakabarnya.. ???? Bersyukur dikasih sehat masih bisa kerja dan digaji

"Coba deh liat dlu perusahaan lain teteh/aa, alhamdulillah masih bisa bekerja walau waswas. Yg lain phk, dirumahkan, Apakabarnya.. ???? Bersyukur dikasih sehat masih bisa kerja dan digaji," sahut @ridwaniskandar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jawa Barat - Indonesia (@infojawabarat) on

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pengusaha dapat menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan dengan terlebih dahulu berdialog dengan para pekerja.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tulis Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X