Bareskrim Musnahkan Bahan Baku Obat Keras Dari 2 Pabrik di DIY

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:17 WIB
Barang bukti bahan baku obat keras yang dimusnahkan Bareskrim (Dok Istimewa.)
Barang bukti bahan baku obat keras yang dimusnahkan Bareskrim (Dok Istimewa.)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pabrik ilegal di daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi menyebut pemusnahan barang bukti ini berlangsung pada hari ini di Mapolda DIY. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Kasus Obat Keras di DIY, Bareskrim Tangkap Penanam Modalnya

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap dua," kata Jayadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan antara laun sebanyak 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

Lebih jauh Jayadi menyebut barang bukti ini didapat dari sejumlah TKP. Ada dua lokasi di DIY tempat ditemukannya barang bukti tersebut.

"Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY," Jayadi.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini menggerebek dua pabrik pembuat obat keras di Yogyakarta. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari peredaran bebas obat keras di sejumlah wilayah termasuk di DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X