Partai Demokrat Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Termohon dalam Gugatan Kubu Moeldoko di MA

- Senin, 11 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Partai Demokrat ajukan termohon ke Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan permohonan uji materi perihal AD/ART oleh kubu Moeldoko (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Partai Demokrat ajukan termohon ke Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan permohonan uji materi perihal AD/ART oleh kubu Moeldoko (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Partai Demokrat resmi mengajukan sebagai pihak termohon ke Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan permohonan uji materi perihal AD/ART oleh kubu Moeldoko.

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan tersebut sudah diajukannya kepada MA. Kemudian disebut Zoelva sudah diterima oleh perwakilan MA.

“Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan Partai Demokrat berhubungan dengan Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat berikut bukti-bukti nya,” kata Hamdan di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan berujar, alasan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak termohon lantaran dianggapnya sebagai sebuah hal yang penting. Sebab ditekankannya Partai Demokrat membutuhkan keadilan.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Gugat AD/ART ke MA, Demokrat Ungkit Pola Pikir Hitler

Disisi lain, Hamdan kembali menyinggung mengapa permohonan Judicial Review terhadap AD/ART ini tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi.

“Mahkamah Agung dalam hukum acaranya yang dikenal hanya termohon. Termohon yang diajukan dalam permohonan Judicial Review tersebut hanya Menkumham,” bebernya.

Lebih lanjut Hamdan berharap MA dapat memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberikan kesempatan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

“Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR (judicial review), agar masalah nya clear, jelas, sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada,” tutupnya.

“Masalah proses putusan hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, para Hakim Agung agar memberikan putusan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan bahwa pihaknya akan menangangani perkara judicial review AD/ART Partai Demokrat secara independen.

“MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review Partai Demokrat ini akan independen,” ujar Sobandi.

Sobandi berucap kedatangan Partai Demokrat ini hanya bertemu dengan panitera dan kabiro hukum. Ditekankannya mereka tak ingin campur tangan atau mengganggu independensi majelis hakim.

“Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke biro hukum, itu aja, tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di majelis hakim agung,” tutup Sobandi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X