Bongkar 4 Kasus, Bareskrim Amankan Puluhan Kg Narkoba dan 16 Tersangka 

- Senin, 4 Oktober 2021 | 21:09 WIB
Konferensi pers pengungkapan 4 kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta. (Dok Div Humas Mabes Polri).
Konferensi pers pengungkapan 4 kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta. (Dok Div Humas Mabes Polri).

Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar empat kasus terkait peredaran narkotika. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan puluhan kg narkotika dan belasan tersangka.

"Di sini ada empat kasus, ke empat-empatnya sampai sejauh ini kami sedang mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Kasus pertama yakni pengungkapan di daerah Cikupa. Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika.

"Dari para tersangka tiga orang, jaringan ini TKPnya semua dari pengembangan kami yang kami terima dari teman-teman Bea Cukai lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang," beber Krisno.

-
Konferensi pers pengungkapan 4 kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta. (Dok Div Humas Mabes Polri).

Kasus kedua yakni di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur pada 30 Agustus yang lalu. Disana, Bareskrim menyita 1.300 butir ekstasi dan berhasil menangkap satu tersangka.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Jabodetabek Masih Level 3

Kasus ketiga pada 3 September, Polri berhasil membongkar peredaran ganja jaringan Mandailing Natal. Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 47 kg ganja.

"Kami menangkapnya di daerah Bogor dan tersangka diamankan tujuh orang," kata Krisno.

-
Konferensi pers pengungkapan 4 kasus narkotika di Mabes Polri, Jakarta. (Dok Div Humas Mabes Polri).

Kasus terakhir yakni berlangsung oada 28 September. Polisi berhasil mengamankan 29 kg sabu-sabu dan menangkap lima orang tersangka.

"Kami menangkap lima orang dimana kami melakukan pembuntutan dari pulau Sumatera sampai terakhir di hotel Serang dan penerimanya di Jakarta dan pengendalinya yang ada di Aceh," beber Krisno.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal Primer 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun hingga pidana mati atau pidana seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X