Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru di balik kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri. Faktanya, ternyata dua pelaku penyedia jasa tersebut merupakan ayah dan anak.
"Dia sama anaknya. RW itu anaknya S," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Sindikat ini bertugas membujuk JD agar mau memakai jasanya. RW dan S sendiri mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
"Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang," beber Yusri.
Baca Juga: Aldi Taher Rayakan Ulang Tahun Anak, Netizen Ingatkan Hukum Agama Perayaan Ulang Tahun
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja mengamankan tiga orang antara lain JD, S dan RW terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Kasus ini berawal dari JD yang merupakan WNI tiba di Indonesia setelah beberapa waktu berada di India.
Berdasarkan aturan, JD tidak ingin dikarantina dan memilih memakai jasa S dan RW yang menyebut bisa memuluskan JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina dengan membayar sejumlah uang. Singkat cerita, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tersebut dan mengamankan ketiganya.
Artikel Menarik Lainnya
- Menpora Minta Polri Tindak Oknum Suporter Persija-Persib yang Langgar Aturan
- UAS Ajak Rakyat Indonesia Patungan Beli Kapal Selam Gantikan Nanggala, Berapa Harganya?
- Pemerintah akan Biayai Pendidikan Anak Prajurit Kru KRI Nanggala-402 Hingga Sarjana