Anggota DPR Minta Kemenkumham Tindak Sipir yang Terlibat Peredaran Narkoba

- Jumat, 30 April 2021 | 15:11 WIB
 Ilustrasi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (ANTARA/Ardika)
Ilustrasi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (ANTARA/Ardika)

Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi meminta keapda Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Kemenkumham harus evaluasi secara besar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setelah terbongkarnya kasus narkoba 2,5 ton sabu senilai Rp1,2 triliun yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas," kata Andi Rio di Jakarta, Jumat (30/04), seperti dilansir Antara.

Andi Rio menyebut, jangan sampai sipir tergoda dan terbuai dengan rayuan para narapidana yang hendak melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan iming-iming bayaran yang cukup signifikan.

Ia mengatakan bahwa, Kemenkumham harus berbenah diri, dan segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap Lapas di berbagai wilayah, lakukan inovasi dan terobosan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

"Saya sering mengingatkan di dalam rapat Komisi III mengenai bahaya narkoba saat ini yang beredar dan dikendalikan dari dalam Lapas," ujarnya.

Selain itu, ia berharap Kemenkumham harus bisa melihat masalah tersebut secara rinci karena ada celah kelemahan yang dimanfaatkan para tahanan dalam mengedarkan dan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

Menurutnya, pengawasan harus lebih secara ketat seperti periksa setiap sudut ruangan tahanan narapidana, jangan sampai ada yang masih memegang atau menggunakan alat komunikasi.

"Gunakan kamera pengawas atau 'CCTV', namun jangan hanya sekedar pajangan semata dan tidak berfungsi nantinya," katanya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika kasus narkotika seberat 2,5 ton tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dimana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X