Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap di Bengkulu

- Minggu, 20 Juni 2021 | 18:26 WIB
Tim Gakkum KLHK saat mengukur barang bukti satu kulit harimau sumatera utuh yang disita dari pelaku perdagangan satwa liar yang ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. (photo/ANTARA/HO-KLHK)
Tim Gakkum KLHK saat mengukur barang bukti satu kulit harimau sumatera utuh yang disita dari pelaku perdagangan satwa liar yang ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. (photo/ANTARA/HO-KLHK)

Satu orang pelaku perdagangan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) ditangkap oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bengkulu.

Pelaku berinisial MJY (40) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Pelaku ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang serta beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021.

"Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6) dikutip dari ANTARA.

Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung.

Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Perampokan Bersenjata Api di kawasan Wisata, Alami Luka di Kepala

Selain organ dan kulit harimau sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

"Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward.

Pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X