Wali Kota Bobby Segel Mal Centre Point di Medan, Diduga Gegara Nunggak Pajak

- Jumat, 9 Juli 2021 | 19:09 WIB
Pintu masuk mall Center Point yang disegel. (photo/INDOZONE/istimewa)
Pintu masuk mall Center Point yang disegel. (photo/INDOZONE/istimewa)

 Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Jumat (9/7) telah menyegel gedung Mal Centre Point Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

Selain itu, mal tersebut berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin.

Humas Pemko Medan menyebutkan retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar. 

Mall Centre Point juga disebut tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun, hingga menunggak bersama denda mencapai Rp 56.154.668.479.

Baca juga: Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Salihah & 3 Anak

Pada Jumat Sore, Bobby Nasution, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kapolrestabes Medan, serta Dandim 0201/BS tiba di Centre Point dan langsung menyegel pintu masuk gedung tersebut.

Selain itu, Bobby juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun jika belum ada pembayarannya. 

Jika pajak dan denda tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X