Terbukti Cemari Teluk Jakarta, Pemprov DKI Segel Saluran Limbah Dua Pabrik Farmasi

- Rabu, 1 Desember 2021 | 13:09 WIB
Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT. MEF dan juga PT B karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang mengandung paracetamol.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan,  salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada dua pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Hal sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT. B untuk  parameter COD hasilnya melewati baku mutu.

Baca juga: Perusahaan yang Terbukti Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol Bertambah Lagi

“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ucap Asep dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran outlet pengolahan limbahnya, Dinas LH DKI juga menemukan pelanggaran lainnya yang dilakukan dua pabrik farmasi tersebut, antara lain kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan," terangnya.

"Dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)," tambah Asep.

Ke depannya, PT. B dan PT MEF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B, dan PT MEF” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X