Dirjen Kekayaan Intelektual Ungkap Trio Warkopi Masih Bisa Manggung, Asalkan...

- Selasa, 28 September 2021 | 11:58 WIB
Kelompok Warkopi yang terdiri dari  Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago. (Instagram)
Kelompok Warkopi yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago. (Instagram)

Tiga orang pemuda yang tergabung dalam Warkopi dan tampil mirip dengan Warkop DKI sebenarnya masih bisa manggung asalkan mereka tidak menggunakan merek dagang dan tidak membawa embel-embel nama Dono, Kasiono dan Indro.

Kemiripan ketiga pemuda dari Warkopi memang tidak bisa dipungkiri. Mereka tergabung dalam grup manajemen tersendiri dan menjadi perbincangan publik belakangan ini

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyebutkan bahwa kemunculan Warkopi haruslah memiliki ijin, karena sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah memiliki merek dagang

Menurut Freddy, grup Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek dan seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah apabila ingin menggunakan merek tersebut.

-
Indro, Dono dan Kasino dari Warkop DKI merupakan pelawak legendaris Indonesia. (Instagram @videowarkopdki)

 

“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” kata Freddy saat konferensi pers virtual pada Senin (28/9/2021).

Beberapa waktu belakangan kehadiran tiga orang pemuda yang mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Warkopi telah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

-
Trio Warkopi yang pakai merek dagang Warkop DKI. (Instagram/PatriaTV)

 

Terkait dengan hal itu, Freddy menyebutkan kelompok ini harus memiliki ijin tertulis karena terkait dengan hak kekayaan intelektual.

“Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” tambah Freddy.

Ia mengatakan Warkop DKI telah menguasai merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Selain itu, merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X