Health Certificate Dinilai Kurang Tepat, DPR Imbau Pemerintah Larang WNA Datang

- Senin, 18 Mei 2020 | 11:38 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/Fauzan)
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/Fauzan)

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengimbau agar pemerintah jangan memaksakan Warga Negara Asing (WNA) untuk datang ke Indonesia di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19).

"Sebaiknya pemerintah tidak memaksakan dulu untuk WNA datang, saya lebih sependapat seperti itu," ucap Syarif kepada Indozone, Senin (18/5/2020).

Menurut Syarif, untuk saat ini pemerintah harus memahami bagaimana kondisi masyarakat di dalam negeru, dan setiap orang yang masuk ke Indonesia belum tentu berasal dari negara yang terbebas dari Covid-19.

Ia pun berpendapat kalau penyertaan surat keterangan sehat atau health certificate belum tepat untuk memastikan bahwa orang tersebut bisa tak menularkan atau membawa virus itu ke Indonesia.

"Saya kira itu kurang tepat ya kalau cuma berdasarkan surat. Karena persoalan Corona itu bisa saja pada saat dia dites dia negatif, tapi ketika dia melakukan aktifitas, ada interaksi dengan orang, itu bisa saja dia terjangkit," paparnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Nasdem tersebut menyarankan agar setiap WNA yang datang ke Indonesia, harus diperiksakan terlebih dahulu dari negara asal atau keberangkatannya.

"Maka yang tepat itu kalau membuka transportasi, yang tepat itu diperiksa di tempat keberangkatan. Jadi memang ya kalau memang mau melakukan ini solusinya harus jelas, supaya negara itu ada keterlibatan, ada kepedulian negara terhadap rakyatnya, harus dihayati oleh penyelenggara pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Di dalamnya diatur bahwa setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus menyertaka health certificate kepada petugas di bandara sebagai syarat salah satu dokumen agar bisa terbang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X