Menjelang lebaran, Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta untuk tidak menggelar takbiran keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga akan menerjunkan personel untuk mengawasi imbauan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa takbiran di masa pandemi Covid-19 tidak diizinkan terlebih saat adanya aturan PSBB.
"Meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri, tentu saja itu sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," ucap Sambodo, Kamis (14/5/2020).
Aturan tersebut telah tertera dalam Pergub yang mengatur secara rinci pelanggaran PSBB di Jakarta. Sanksi itu untuk mengatur warga yang keluar rumah tanpa masker, melanggar kerumunan, hingga transportasi yang melanggar ketentuan.
Artikel Menarik Lainnya
- Pemprov DKI Jakarta Sanksi 35 Orang Pelanggar PSBB
- Polda Metro Larang Masyarakat Gelar Open House Saat Lebaran
- ABK Dibuang di Laut, Kepala BP2MI: Negara Wajib Hadir!