Peras Pejabat, 3 Wartawan Gadungan Diamankan Polisi, Mengaku Kenal dengan Jaksa Agung Muda

- Rabu, 3 Maret 2021 | 17:25 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pemerasan yang dilakukan tiga orang mengaku wartawan (Antara)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pemerasan yang dilakukan tiga orang mengaku wartawan (Antara)

Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan pihak kepolisian Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka diamankan karena telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo.

Dilansir Antara, Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019.

"Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan," katanya, Rabu (3/3/2021).

Oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo yang pada intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum.

Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kababupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.

"Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie," katanya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

"Kemudian melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," ungkap-nya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X