Polisi Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang, Ini Hasilnya

- Minggu, 31 Januari 2021 | 09:15 WIB
Pulau Lantigiang. (Istimewa)
Pulau Lantigiang. (Istimewa)

Polres Kepulauan Selayar telah melakukan tujuh saksi dalam kasus dugaan penjualan Pulau bernama Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud menuturkan, dari hasil pemeriksaan mengungkapkan seorang berinisial SA telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang dengan harga Rp900 juta ke seseorang pembeli berinisial AS.

“Telah melakukan panjar pembelian senilai Rp10 juta,” ungkap Temmangnganro saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (31/1/2021).

Ia melanjutkan, uang panjar penjualan Pulau Lantigiang tersebut telah diterima oleh KS selaku keponakan KA.

“Panjar tersebut telah diterima oleh KS yang merupakan keponakan KA,” jelasnya.

Selain itu, kata Temmangnganro, penjualan Pulau Lantigiang itu memiliki surat keterangan jual-beli tanah yang diketahui oleh Kepala Desa dan dibuat oleh Sekertaris Desa Jimato, Kepulauan Selayar.

“Penjualan tersebut memiliki Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigian yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015 yang diketahui Oleh Kepala Desa Jinato 2015,” jelas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X