Greget! Pria Ini Nekat Selundupkan Miras ke Korea Utara, Bikin Warga Kim Jong Un Mabuk

- Selasa, 15 Desember 2020 | 14:49 WIB
Kiri: Lim Cheng Hwee (Straits Times) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)
Kiri: Lim Cheng Hwee (Straits Times) / Kanan: Ilustrasi miras (Unsplash)

Tanggal 11 Desember 2020, sebuah perusahaan Singapura, SINSMS, dan manajer direktur yang bernama Lim Cheng Hwee mengaku bersalah telah melanggar aturan PBB.

Lim (49) bersalah karena secara ilegal menyelundupkan wine dan minuman beralkohol lain senilai sekitar Rp7,9 miliar ke Korea Utara.

Penyelundupan ini dilakukan sejak tahun 2013, hingga tahun 2018, demikian dilansir Straits Times.

Berdasarkan aturan PBB, adalah ilegal menjual atau memasukkan benda yang tergolong mewah ke Korea Utara, salah satunya adalah minuman keras. Aturan ini berlaku sejak 2006 silam.

semua orang di Singapura dilarang menjual atau memasukkan benda yang tergolong mewah ke Korea Utara, salah satunya adalah minuman keras.

Lim divonis dua bulan penjara setelah mengaku bersalah memasukkan minuman alkohol ke Korea Utara. Perusahaan SINSMS didenda Rp318 juta karena kasus ini.

Baca juga: Dikenal Diktator, Kim Jong Un Menangis Minta Maaf atas Kesulitan Hidup Warga Korea Utara

Mereka masih harus menghadapi enam tuntutan yang berkaitan dengan uang yang diperoleh dari penjualan minuman beralkohol tersebut.

Selain Lim, istrinya yaitu Hong Leng Ooi (40) juga didenda sekitar Rp42 juta karena menolong perusahaan dalam hal administrasi transaksi minuman beralkohol tersebut.

Sementara itu, kaki tangan Lim yang merupakan WN China dan WN Korut masih buron. Sementara itu, pelaku penyelundup barang mewah ke Korea Utara bisa dipenjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp7 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X