Anggota DPRD DKI Jakarta Terpapar Corona, Kantor Tutup Lima Hari

- Selasa, 28 Juli 2020 | 15:36 WIB
Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga).
Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga).

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akan ditutup mulai 29 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020 menyusul adanya salah satu anggota DPRD, satu staf sekertariat DPRD dan satu PJLP Setwan yang terpapar Covid-19.

Dari surat edaran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi, tertanggal 28 Juli 2020, ada beberapa poin yang dibeberkan terkait penutupan gedung kantor DPRD diantaranya untuk memutus mata rantai Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan kerja anggota dan pegawai di jajaran DPRD DKI Jakarta, baru akan aktif kembali pada 3 Agustus 2020. Terkait hal ini, Prastio mengaku ada satu anggota DPRD dan satu pegawai di DPRD yang terkena Covid dan telah diisolasi di sebuah Ruma Sakit.

"Iya benar. ada satu anggota DPRD dan satu PNS yang sekarang sudah di isolasi di Rumah sakit," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Lebih lanjut Prasetio mengungkapkan, kemungkinan keduanya terpapar Covid-19 di luar kantor DPRD. Sementara hasil pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri. Dengan kondisi ini, maka kantor DPRD akan ditutup selama tiga hari.

"Iya benar, swab mandiri. karena itu nanti kantor ditutup sementara sampai senin. Mau disemprotkan disinfektan," ujar politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X