Tawarkan 286 Jasa PSK Termasuk Anak di Bawah Umur, Sindikat Germo Ini Diciduk

- Kamis, 25 Februari 2021 | 17:49 WIB
Konferensi pers kasus germo dengan 256 PSK di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus germo dengan 256 PSK di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka sindikat germo yang menawarkan pelayanan esek-esek kepada pria hidung belang. Tercatat ada sebanyak 286 wanita yang diantaranya merupakan wanita di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi dari sindikat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terbongkar dari adanya 10 laporan polisi yang masuk terkait sindikat ini. Berawal dari informasi itu, polisi menangkap 15 tersangka.

"Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Belasan germo ini mencari wanita melalui media sosial. Selanjutnya, wanita-wanita ini dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran ratusan ribu sekali kencan.

Baca Juga: Remaja 11 Tahun yang Jadi Ibu dan Ayah Bagi 4 Saudaranya Akhirnya Bisa Pergi ke Sekolah

"Perannya masing-masing setelah itu baru ditawarkan dengan harga sekitar Rp 300 ribu setelah menginap bersama di hotel dengan bayaran Rp 300-500 ribu," beber Yusri.

Sindikat ini juga menawarkan pelayanan ratusan PSK melalui media sosial ataupun aplikasi kirim pesan. Yusri menyebut ratusan PSK tersebut terdapat wanita yang masih di bawah umur.

"Korban 286 dan ada beberapa anak di bawah umur itu ada 91 orang dan sisanya dewasa," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 88 junto 76 I UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X