Kominfo Panggil Pihak WhatsApp Minta Terapkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

- Selasa, 12 Januari 2021 | 17:31 WIB
Ilustasi Whatsapp. (photo/Pexels/Anton/ilustrasi)
Ilustasi Whatsapp. (photo/Pexels/Anton/ilustrasi)

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, menyusul perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (12/1) dari ANTARA.

Kementerian pada Senin (11/1) bertemu dengan perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan kebijakan privasi.

Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan hak-nya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X