Simak, Ini Perintah Terbaru Kapolri soal Protokol Kesehatan: Lakukan Tindakan Tegas!

- Senin, 16 November 2020 | 20:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO.Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO.Nova Wahyudi)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang berisi terkait pengawalan protokol kesehatan. Isi dari STR tersebut terbilang cukup keras dan tegas.

STR tersebut tertuang pada nomor TR ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020. STR itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

Indozone mencoba mengkonfirmasi STR tersebut ke Komjen Listyo. Komjen Listyo pun membenarkan adanya STR tersebut.

"Betul, STR terkait Gakkum (peneggakan hukum) terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Komjen Pol Listyo saat dihubungi Indozone, Senin (16/11/2020).

Komjen Listyo menyebut STR tersebut dikeluarkan karena angka pasien baru virus corona masih tinggi. Listyo menyebut petugas harus tegas dan ada konsekuensi untuk petugas itu sendiri yang gagal mengedepankan prokes dengan baik.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan  STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," ungkap Komjen Listyo.

Berikut sebagian isi STR terbaru Kapolri terkait protokol kesehatan:

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, disampaikan penekanan yang perlu dipedomani oleh seluruh anggota Polri:

  1. Proaktif bersinergi dengan TNI, Pempus, Pemda dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakkan aturan prokes untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mempedomani Inpres nomor 6 tahun 2020.
  2. Seluruh anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan prokes secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Lakukan pembinaan untuk tingkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan manfaatkan sarana teknologi informasi sebagai media pendukung untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat (mengacu Inpres nomor 6 tahun 2020).
  4. Bersinergi dengan TNI untuk memberikan pemdampingan bagi aparatur daerah dalam upaya disiplin masyarakat termasuk dalam menerapkan sanksi peraturan daerah atau kepala daerah terhadap pelanggaran aturan prokes Covid-19 mulai dari tahapan teguran lisat/tertulis, kerja sosial, denda administrasi maupun penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha (mengacu Inpres nomor 6 tahun 2020).
  5. Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menggangu stabilitas kamtibmas maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tergas terhadap siapapun mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, UU nomor 2 tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU nokor 6 tahun 2018.
  6. Untuk menjamin efektifitas langkah gakkum penyelidikan maupun penyidikan, prokes Covid-19, lakukan analisisa secara cermat dan teliti dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan peristiwa pelanggatan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas (mengacu Inpres nomor 6 tahun 2020).

Berkaitan hal tersebut agar melakukan langkah-langkah:

  1. Langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggaran atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19.
  2. Langkah upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19.
  3. Langkah upaya koordinasi criminal justice system (CJS) untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Bagi yang tidak mampu melaksanakan gakkum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan diberi sanksi untuk dievaluasi dan diberi sanksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X