Pembunuh Anak di Bawah Umur di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 9 Maret 2021 | 05:15 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. (Foto: Indozone)
Ilustrasi Pembunuhan. (Foto: Indozone)

Aparat kepolisian dari jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Larangan dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo di Mapolres Pamekasan, seperti dilansir Antara, Senin (8/3/2021).

Tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur ini berinisial UA (20) warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedangkan korban berinisial AA (9) asal Kecamatan Larangan, Pamekasan.

BACA JUGA: Remaja Pria Ini Tikam Pacarnya Sampai Mati karena Tak Mau Menggugurkan Bayinya

Kasus ini terjadi pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya, Untari (42) dan Karimullah (58) berada di ruang tamu rumah.

Tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang dan ngamuk di rumah itu.

Ibu korban Kuntari langsung ke luar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa ponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang. Sedangkan ayahnya Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat.

Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.

"Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," kata Adhi Putranto, menjelaskan.

-
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). (Humas Polres Pamekasan)

Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.

Pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka UA ditangkap tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," kata Adhi, tanpa menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Undari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam, dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X