Hotman Paris Klaim Irjen Teddy Tak Perintah Jual Sabu, Polda Metro Beri Respon Menohok

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Hotman Paris pamer cincin (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris pamer cincin (Instagram/hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris membantah tuduhan polisi dan mengklaim jika kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak pernah memberi perintah untuk menjual sabu. Polda Metro Jaya-pun merespon ucapan Hotman tersebut.

"Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Kombes Zulpan menyebut penetapan status tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai prosedur. Artinya, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Baca Juga: Teddy Minahasa Disebut Ingin Jebak Linda Pakai Sabu, Pengacara: Polisi Jahat Dong?

"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," beber Zulpan.

Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Tak Perintah Jual Sabu

Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris menyebut tidak ada perintah kliennya untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, dia menyebut pesan singkat Teddy ke Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody saat Dody berada di Jakarta tidak ada perintah dari Teddy untuk menjual sabu tersebut.

"Waktu si Kapolres berangkat ke Jakarta dia mengatakan 21 September ketemu SDM Mabes berkaitan dengan mengurus promosi. Dan di BAP mengatakan 'salam ya sama AS SDM Polri', itu ada WA-nya si Teddy ke Kapolres, nggak ada kata-kata 'oke bawa barang bukti untuk dijual' nggak ada, alasannya (Dody) ke Jakarta untuk bertemu AS SDM Polri untuk mengurus Polri," kata Hotman.

Baca Juga: Resmi Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sudah Diminta Sejak Lama

Lebih jauh Hotman menyebut penyisihan barang bukit 5 kg sabu sudah diumumkan secara luas. Bahkan, ada trackrecord terkait pengumuman penyisihan barang bukti tersebut.

"Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," pungkas Hotman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X